Find Us On Social Media :

Gampang Banget! Ini Dia Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Berikut Tahapannya

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id-  Berikut cara cairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan September 2021.

Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat diklaim atau dicairkan dengan dua cara, yakni mendatangi kantor cabang terdekat dan secara online.

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin perserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Adapun pada masa pandemi seperti sekarang ini, pencairan JHT disarankan melalui online.

Hal tersebut guna meminimalisir kerumunan dan penyebaran virus Covid-19.

Ada sejumlah kriteria dan syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

 Baca Juga: Pengganti BPJSTKU! Berikut Keunggulan JMO Salah Satunya Klaim JHT Tanpa Unggah Dokumen

Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)

Dalam hal PHK didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industry

- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja

- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang akan mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi satu di antara syarat tersebut.

3. Setelah memenuhi syarat, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen diantaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA Lolos Verifikasi BPJAMSOSTEK Tapi Bantuan 1 Juta Tak Cair? Simak Cara Baru Cairkan BSU Untuk Bank Swasta

Dokumen yang harus disiapkan

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga

4. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI), surat pensiun.

5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif

6. Foto terbaru peserta (tampak depan)

Baca Juga: Wah Cukup Bayar Rp 16 Ribuan per Bulan! Peserta Akan Dapat Jaminan Kematian dan Keselamatan Kerja, Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000)

Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Kunjungi tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Kemudian isilah data awal yakni NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan pencairan

4. Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

5. Unggah dokumen persyaratan dengan format JPG, JPEG, PNG, PDF yang mana maksimal ukuran file 6mb

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi

8. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang sudah terlampir

 Baca Juga: Hore! Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa Dicairkan Secara Offline dan Online Hingga 30% Berikut Syarat dan Caranya

***