GridFame.id- Seperti diketahui Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021.
Sejalan dengan hal itu, Kementerian Perhubungan menyatakan aturan terkait syarat perjalanan dalam negeri masih tetap sama, tidak ada perubahan.
“Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021, maka hingga saat ini aturan sayarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya,” ujar Adita Irawati , dikutip Kompas (22/9/2021).
Aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 21 September – 4 Oktober 2021, yaitu:
Baca Juga: Sering Alami Error Saat Scan Barcode di PeduliLindungi? Ini 5 Cara Ampuh Mengatasinya!