GridFame.id- Seperti diketahui Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021.
Sejalan dengan hal itu, Kementerian Perhubungan menyatakan aturan terkait syarat perjalanan dalam negeri masih tetap sama, tidak ada perubahan.
“Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021, maka hingga saat ini aturan sayarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya,” ujar Adita Irawati , dikutip Kompas (22/9/2021).
Aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 21 September – 4 Oktober 2021, yaitu:
Baca Juga: Sering Alami Error Saat Scan Barcode di PeduliLindungi? Ini 5 Cara Ampuh Mengatasinya!
1. SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;
2. SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;
3. SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian;
4. SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.
Aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut:Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung! Ternyata Begini Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi bagi Pelaku Usaha
1. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
2. Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
***