Sebelumnya Sekretarus Komisi E DPRD DKI Jakarta, Johhny Simanjutak meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) keluarga terdampak pandemic Covid-19.
“Kalau hanya menunggu pusat, melempar kepada pusat sama saja buang badan dan cenderung tidak bertanggung jawab kepada warga Jakarta,” ujar Johhny.
Dirinya juga menjelaskan Pemprov seharusny tidak menyamakan diri dengan daerah lain yang mengandalkan pembiayaan BST dari pemerintah pusat.
Karena melihat Jakarta memiliki sumber daya yang lebih unggul dari sisi apapun, baik dari fasilitas, pembiayaan hingga sumber daya manusia.
“Kalau provinsi lain seperti Maluku, NTT, itu enggak apalah masih menunggu pemerintah pusat, Jakarta ini kan lebih cepat survive. Harusnya Jakarta itu di depan tidak melempar ke pusat. Kalau dia menunggu pusat melempar kepada pusat, sama saja buang badan,” tambahnya.
Dengan alasan tersebut dia meminta agar DKI Jakarta secara mandiri bisa menyalurkan BST dengan anggaran yang direalokasikan lewat program-program non prioritas.
Baca Juga: Berlaku hingga 4 Oktober 2021, Kemenhub Tegaskan Syarat Perjalanan Dalam Negeri Tetap Sama!
***