Seperti diketahui, masing-masing instansi sudah menyediakan nomor ponsel yang bisa dihubungi untuk melakukan penjadwalan ulang.
“Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi,” ujar Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN dalam konferensi pers virtual dikutip Kompas (23/9/2021)
Jika peserta sudah melapor, nantinya instansi akan membuat permohonan kepada Kepada BKNC.Q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk meminta penjadwalan ulang peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Lalu apakah peserta dinyatakan gugur jika sudah datang tetapi hasil pemeriksaan hasilnya positif Covid-19?
Dilansir dari tayangan Youtube Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta yang sudah datang namun hasil pemeriksanaan oleh petugas menunjukkan postif Covid-19, maka peserta tetap bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta nantinya akan diarahkan untuk mengikuti tes di ruangan tersendiri yaitu ruangan terbuka yang memiliki sirkulasi udara yang baik.