Find Us On Social Media :

Hasil Tes Covid-19 Positif Saat Ingin Melaksanakan SKD CPNS 2021? Begini Prosedur Penjadwalan Ulang yang Ditawarkan BKN

tes SKD CPNS 2021 menerapkan protokol kesehatan

Ketentuan lapor terkonfirmasi positif Covid-19

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menegaskan bahwa peserta yang positif Covid-19 harus lapor tepat waktu.

Dia mencontohkan jika peserta ujian pada Kamis dan melakukan tes pada Rabu lalu hasilnya positif, maka harus melapor pada Rabu dan maksimal Kamis.

Konsekuensi bagi peserta yang terlambat lapor adalah dianggap tidak hadir saat SKD atau gugur.

"Jika baru Jumat atau Sabtu melaporkan ke instansinya itu tidak bisa, maka kami anggap yang bersangkutan tidak hadir, karena melapornya pasca atau H plus, H plus 1 tidak bisa, maksimal hari-H (tes) dengan cara-cara atau mekanisme yang ada," kata Ridwan.

Dia menjelaskan peserta bisa melapor lewat Help Desk BKN. Nomor kontak instansi bisa diakses di sana.

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Ini Cara yang Harus Dilakukan Jika Status di Aplikasi PeduliLindungi Tak Kunjung Berubah, Ikuti Penjelasan Kemenkes

***