Find Us On Social Media :

Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 7-8 Rp600 Ribu Cair September? Begini Penjelasan Resmi Pemprov DKI Jakarta

BST Taha 7 dan 8

“Itu kan satu program satu Kemensos satu APBD, kalau Kemensos-nya enggak ada kelanjutan berarti DKI juga tidak ada,” tambahnya.

Seperti diketahui, program bantuan sosial yang terus berjalan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) yang dilanjutkan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebagai informasi, pengumuman penghentian BST juga sudah dipublikasikan melalui Instagram resmi Dinsos DKI Jakarta.

Dinas Sosial DKI Jakarta mengumumkan BST hanya diberikan sampai tahap 6 pada bulan Juli lalu.

Baca Juga: Waduh Penerima Bansos Simak Baik-Baik! Kemenkop Siapkan Aturan Baru dalam Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Termasuk Kewajiban Lampirkan NIB/SKU

“Kepada penerima manfaat progam Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan, penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021,” tulis Dinas Sosial DKI Jakarta.

Sebelumnya Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak meminta Pemprov DKI Jakarta untuk dapat segera menyalurkan BST tanpa menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Kalau hanya menunggu pusat, melempar kepada pusat sama saja sebenarnya menurut saya buang badan dan cenderung tidak bertanggung jawab kepada warga Jakarta,” jelasnya pada (17/9/2021).

Johnny mengatakan tidak seharusnya Pemprov DKI menyamakan diri dengan daerah lain karena dirinya menilai Pemprov memiliki sumber daya yang lebih unggul dari sisi apapun, baik fasilitas, pembiayaan, maupun dumber daya manusia.

Baca Juga: Hore! Pemprov DKI Jakarta Kembali Menyalurkan Bantuan dalam Menuntaskan Belajar Siswa! Berikut Tahapan Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021

***