Find Us On Social Media :

Tidak Sulit! Hanya Siapkan 5 Dokumen Ini Untuk Dapatkan Bantuan PIP Tahun 2021

Bantuan PIP

Dikutip melalui laman resmi PIP Kemendikbud, berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk dapat membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

1. Siapkan Kartu Keluarga

2. Akta Kelahiran

3. Raport hasil belajar siswa

4. Mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: Hore! Pemprov DKI Jakarta Kembali Menyalurkan Bantuan dalam Menuntaskan Belajar Siswa! Berikut Tahapan Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021