Find Us On Social Media :

Tidak Sulit! Hanya Siapkan 5 Dokumen Ini Untuk Dapatkan Bantuan PIP Tahun 2021

Bantuan PIP

GridFame.id- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud ristek) memiliki program Kartu Indonesia Pintar  (KIP) Kuliah di tahun 2021 ini.

Seperti diketahui melalui laman kemdikbud.go.id, KIP merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah sebagai identitas penerima bantuan.

Bukan hanya sebagai identitas saja, kartu ini akan memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima berhak mendapatkan satu KIP sebagai penerima bantuan pendidikan.

Sasaran utama bantuan PIP adalah peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran dan kemaritiman.

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan PIP di tahun 2021:

Baca Juga: Sudah Mulai Cair! Begini Cara Cek Penerima Bantuan Dana PIP Untuk SD-SMA/Sederajat

Dikutip melalui laman resmi PIP Kemendikbud, berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk dapat membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

1. Siapkan Kartu Keluarga

2. Akta Kelahiran

3. Raport hasil belajar siswa

4. Mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: Hore! Pemprov DKI Jakarta Kembali Menyalurkan Bantuan dalam Menuntaskan Belajar Siswa! Berikut Tahapan Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021

Setelah mempersiapkan beberapa syarat dokumen yang diperlukan, Anda bisa langsung mendaftar KIP anak sekolah dengan cara berikut ini:

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

4. Setelah itu, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

5. Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

Kemudian, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP

 Baca Juga: Mensos Risma Bantah Pernyataan Bantuan Sosial Diberhentikan! Ini Daftar Bansos yang Akan Terus Dilanjutkan Salah Satunya BST

***