Find Us On Social Media :

Tidak Sulit! Hanya Siapkan 5 Dokumen Ini Untuk Dapatkan Bantuan PIP Tahun 2021

Bantuan PIP

Setelah mempersiapkan beberapa syarat dokumen yang diperlukan, Anda bisa langsung mendaftar KIP anak sekolah dengan cara berikut ini:

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

4. Setelah itu, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

5. Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

Kemudian, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP

 Baca Juga: Mensos Risma Bantah Pernyataan Bantuan Sosial Diberhentikan! Ini Daftar Bansos yang Akan Terus Dilanjutkan Salah Satunya BST

***