Penerima Kartu Sembako adalah keluarga miskin yang rentan dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mengutip melalui laman Kemenkeu, Kartu Sembako bertujuan sebagai pemenuhan kebutuhan pokok dasar pangan dengan kartu ini masyarakat dapat memiliki kasus terhadap pangan yang bergizi.
Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama mengungkapkan penerima kartu sembako harus terdaftar di DTKS karena penyalurannya melalui rekening ke bank Himbara
“Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Ini penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," ujar Asep seperti diberitakan Kompas.com.
Berikut ini adalah rangkuman cara untuk mendapatkan kartu sembako
1. Penerima kartu sembako harus dulu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
2. Pendaftaran peserta KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial (KPM)