Find Us On Social Media :

Mudah! Begini Cara Daftar Kartu Sembako Agar Dapat Gas Elpiji 3 Kg Tahun 2022

Ilustrasi Kartu Sembako

GridFame.id- Pendaftaran calon penerima Kartu Sembako untuk membeli gas elpiji 3 kg tahun 2022 sudah bisa dilakukan.

Seperti diketahui pada tahun 2022 pemerintah mempunyai rencana untuk membatasi penjualan tabung gas 3 kg.

Tabung gas elpiji 3 kg hanya dikhususnya bagi pemegang Kartu Sembako saja. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI (24/8/2021).

Sebagai informasi, sampai September 2021 bansos Kartu Sembako masih terus digulirkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani kemiskinan di tengah pandemi Covid-19.

Siapa yang berhak mendapatkan kartu sembako?

Seperti diketahui, Kartu Sembako merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai tiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Update Terbaru! Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Cair ke 4,9 Juta Penerima hingga Cara Mudah Ubah Data BSU yang Salah

Penerima Kartu Sembako adalah keluarga miskin yang rentan dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mengutip melalui laman Kemenkeu, Kartu Sembako bertujuan sebagai pemenuhan kebutuhan pokok dasar pangan dengan kartu ini masyarakat dapat memiliki kasus terhadap pangan yang bergizi.

Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama mengungkapkan penerima kartu sembako harus terdaftar di DTKS karena penyalurannya melalui rekening ke bank Himbara

“Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Ini penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," ujar Asep seperti diberitakan Kompas.com.

Berikut ini adalah rangkuman cara untuk mendapatkan kartu sembako

1. Penerima kartu sembako harus dulu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

2. Pendaftaran peserta KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial (KPM)

Baca Juga: Pake HP Doang! Berikut Cara Mudah Cek Daftar dan Kriteria Penerima Diskon Listrik PLN yang Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

3. Setelah itu calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan

4. Data yang sudah terisi calon penerima nantinya akan diproses secara parallel dan sinergis oleh bank HIMBARA, kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten

Dokumen yang perlu dibawa calon penerima

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)Kode unik keluarga atau individu dalam DTKS

4. Rampung verifikasi data, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: Update Terbaru! Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Cair ke 4,9 Juta Penerima hingga Cara Mudah Ubah Data BSU yang Salah

***