3. Setelah itu calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan
4. Data yang sudah terisi calon penerima nantinya akan diproses secara parallel dan sinergis oleh bank HIMBARA, kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten
Dokumen yang perlu dibawa calon penerima
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)Kode unik keluarga atau individu dalam DTKS
4. Rampung verifikasi data, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
***