“Jadi masyarakat harus mengajukan permohonan secara online (atau datang langsung ke knator setempat), nanti masyarakat menyerahkan nomor handphone atau alamat email,” ungkapnya menguti Kompas (7/10/2021) dengan judul "Bisa Cetak Sendiri, Ini Cara Urus KK dan Dokumen Kependudukan lewat Online"
Lantas bagaimana cara untuk mengurus dokumen kependudukan hingga mencetaknya dari rumah?
Inilah beberapa tahapan yang dapat dilakukan agar Anda dapat melakukan pencetakan kependudukan sendiri di rumah.
Tahapan cetak dokumen kependudukan secara mandiri
1. Sebelumnya pastikan terlebih dahulu untuk mengajukan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatanagi kantor Dinas Dukcapil setempat.
2. Anda juga dapat melakukannya secara online dengan mengunjungi situ resmi dukcapil ataupun kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil.
3. Setelah itu, Anda diwajibkan melampirkan nomor hp ataupun alamat email yang aktif. Ini digunakan untuk nantinya menerima data dokumen kependudukan yang akan dicetak secara mandiri
4. Setelah mengajukan permohonan, petugas Dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya.
5. Nantinya setelah mendapat persetujuan dari Dukcapil, kemudian pemohonan layanan akan disahkan kepala Dinas Dukcapil setempat melalui tanda tangan elektronik, dalam bentuk QR code.
6. Tunggu notifikasi dari Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui SMS ataupun email yang digunakan pada awal melakukan pendaftaran.
Baca Juga: September Panen Duit! Begini Cek Pemerima Bantuan PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkam KK dan KTP