Find Us On Social Media :

Super Gampang! Masyarakat Kini Bisa Ajukan dan Cetak KK Sampai Akta Kelahiran dari Rumah, Ikuti Tahapan Berikut Ini

Ilustrasi KK dan dokumen kependudukan lainnya

GridFame.id-  Berikut ini cara mudah yang disediakan Dukcapil dalam mengajukan dan cetak KK hingga Akta Kelahiran di rumah.

Bagi kalian yang tidak memiliki waktu lebih untuk mengurus dokumen kependudukan tidak perlu khawatir.

Pasalnya, kini masyarakat dapat secara mudah mencetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran hingga akta kematian secara online.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif.

Ia membenarkan informasi terkait masyarakat bisa mencetak KK, dan dokumen kependudukan yang lainnya secara online.

Lalu bagaimana cara mudah cetak KK dari rumah? Yuk simak.

Baca Juga: Tak Mau Ribet saat Bikin Akta Kelahiran Anak? Catat Sederet Syarat dari Dukcapil Ini Agar Tak Dipersulit Urus Dokumen

“Jadi masyarakat harus mengajukan permohonan secara online (atau datang langsung ke knator setempat), nanti masyarakat menyerahkan nomor handphone atau alamat email,” ungkapnya menguti Kompas (7/10/2021) dengan judul "Bisa Cetak Sendiri, Ini Cara Urus KK dan Dokumen Kependudukan lewat Online"

Lantas bagaimana cara untuk mengurus dokumen kependudukan hingga mencetaknya dari rumah?

Inilah beberapa tahapan yang dapat dilakukan agar Anda dapat melakukan pencetakan kependudukan sendiri di rumah.

Tahapan cetak dokumen kependudukan secara mandiri

1. Sebelumnya pastikan terlebih dahulu untuk mengajukan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatanagi kantor Dinas Dukcapil setempat.

2. Anda juga dapat melakukannya secara online dengan mengunjungi situ resmi dukcapil ataupun kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil.

3. Setelah itu, Anda diwajibkan melampirkan nomor hp ataupun alamat email yang aktif. Ini digunakan untuk nantinya menerima data dokumen kependudukan yang akan dicetak secara mandiri

4. Setelah mengajukan permohonan, petugas Dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya.

5. Nantinya setelah mendapat persetujuan dari Dukcapil, kemudian pemohonan layanan akan disahkan kepala Dinas Dukcapil setempat melalui tanda tangan elektronik, dalam bentuk QR code.

6. Tunggu notifikasi dari Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui SMS ataupun email yang digunakan pada awal melakukan pendaftaran.

Baca Juga: September Panen Duit! Begini Cek Pemerima Bantuan PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkam KK dan KTP

7. Jika sudah ada notifikasi, buka link dan PDF yang dikirimkan

8. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, Dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dinas Dukcapil melalui e-mail dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id

Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.

Mengutip laman indonesia.go.id, masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan pada kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga: Punya Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, Tapi Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa di Re-Aktivasi Kembali? Simak Penjelasannya

***