Find Us On Social Media :

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Atas Nama Orang Lain Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya Hanya Modal KTP dan SIM

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

Cara mengurus kehilangan BPKB

Setelah beberapa syarat terpenuhi, Anda dapat mengurus kehilangan BPKB dengan cara berikut.

Siapkan pula STNK asli dan fotokopi serta laporan pajak, juga fotokopi BPKB yang hilang.

Setelah semua dokumen lengkap, bersiaplah ke Samsat dengan membawa kendaraan yang BPKB-nya hilang tersebut.

Ajukan permohonan penggantian untuk BPKB yang hilang dengan mengisi formulir permohonan.

Sementara Anda mengisi formulir permohonan, kendaraan milik Anda akan dicek fisik hingga terbit surat keterangan cek fisik yang sudah dilegalisir.

 Baca Juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Diberlakukan, Polisi Tengah Siapkan Alat untuk Menghancurkan Kendaraan yang Jadi 'Rongsokan'

***