Cara mengurus kehilangan BPKB
Setelah beberapa syarat terpenuhi, Anda dapat mengurus kehilangan BPKB dengan cara berikut.
Siapkan pula STNK asli dan fotokopi serta laporan pajak, juga fotokopi BPKB yang hilang.
Setelah semua dokumen lengkap, bersiaplah ke Samsat dengan membawa kendaraan yang BPKB-nya hilang tersebut.
Ajukan permohonan penggantian untuk BPKB yang hilang dengan mengisi formulir permohonan.
Sementara Anda mengisi formulir permohonan, kendaraan milik Anda akan dicek fisik hingga terbit surat keterangan cek fisik yang sudah dilegalisir.
***