Find Us On Social Media :

Kenali Bentuk Paspor yang Dinyatakan Rusak dan Harus Segera Diganti Beserta Biaya Penggantian!

Ilustrasi paspor

Lantas bagaimana ciri bentuk paspor yang dinyatakan rusak dan harus segera diganti?

Berikut ini rangkuman yang menjadi ciri-ciri paspor rusak dan layak ganti

Ciri-ciri paspor rusak

Mengacu dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Paspor yang dinyatakan sudah rusak adalah paspor yang keterangan di dalamnya tidak bisa terbaca dengan jelas atau memberi kesan yang tidak layak lagi sebagai dokumen resmi.

Sebagai informasi, paspor merupakan dokumen yang di dalamnya memiliki informasi seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, juga informasi kebangsaan.

Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen), Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya mengatakan, ciri-ciri lain yang membuat paspor dinyatakan rusak adalah sobek.

Kemudian berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat. Kondisi inilah yang membuat paspor sudah tidak layak sebagai dokumen resmi, mengutip laman resmi Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar