Find Us On Social Media :

Kenali Bentuk Paspor yang Dinyatakan Rusak dan Harus Segera Diganti Beserta Biaya Penggantian!

Ilustrasi paspor

Faktor paspor bisa rusak dan biaya ganti

Ada beberapa faktor yang menyebabkan paspor milik masyarakat rusak. Bisa saja paspor  rusak akibat  pemegang tidak berhati-hati, ada unsur kecerobohan, atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 menjelaskan, paspor bisa rusak karena musibah yang dialami oleh pemegangnya. Misalnya adalah kebakaran, kebanjiran, atau gempa bumi.

Jika pemilik mengalami kerusakan paspor akibat musibah alam, seperti yang disebutkan sebelumnya, maka yang bersangkutan tidak akan dibebankan biaya penggantian.

Untuk mengurus ganti paspor yang rusak, pemilik dapat  datang  langsung ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah dari kantor kelurahan sesuai domisili.

Namun apabila kerusakan paspor karena hal lain, maka menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019, biaya penggantiannya atau biaya dendanya adalah Rp500 ribu.

Sedangkan untuk  pengurusan paspor yang hilang, pemilik diwajibkan membayar Rp1 juta.

Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021

 

***