Find Us On Social Media :

Mohon Maaf! Dengan Berat Hati Mengumumkan 3 Golongan Ini Dipastikan Tidak Bisa Mendapatkan BLT UMKM Oktober 2021

BLT UMKM 2021

GridFame.id- Simak tiga golongan ini yang dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Oktober 2021 yang kembali disalurkan pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM untuk tahun 2021.

Rencananya, bantuan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima.

Dikutip Antara News, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro.

Jika memenuhi syarat, penerima Bantuan BLT UMKM akan notifikasi SMS dari bank penyalur seperti BRI, BNI, dan bank lain yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Berlanjut Oktober 2021 Namun Diprioritaskan Hanya Untuk yang Memenuhi 4 Syarat Ini!

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Memmiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM

3. Memiliki Nomor  Induk Berusaha (NIB) maupun Surat Keterangan Usaha (SKU)

Namun beberapa golongan ini dipastikan tidak akan bisa mendapatkan BLT UMKM Oktober 2021.

Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)

3.TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Menaker Jelaskan Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Tidak Kena Potongan Biaya

Cara mendapatkan BLT UMKM

Bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Alamat tempat tinggal Bidang usaha

3. Nomor telepon

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan

Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur

Baca Juga: Begini Cara Memanfaatkan BPJS Kesehatan Untuk Pelayanan Perawatan Gigi! Bisa Konsultasi Hingga Dokter Gigi Praktek Mandiri

 ***