GridFame.id- Simak tiga golongan ini yang dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Oktober 2021 yang kembali disalurkan pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM untuk tahun 2021.
Rencananya, bantuan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima.
Dikutip Antara News, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro.
Jika memenuhi syarat, penerima Bantuan BLT UMKM akan notifikasi SMS dari bank penyalur seperti BRI, BNI, dan bank lain yang ditunjuk pemerintah.
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memmiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Surat Keterangan Usaha (SKU)
Namun beberapa golongan ini dipastikan tidak akan bisa mendapatkan BLT UMKM Oktober 2021.
Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1. Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)
3.TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Cara mendapatkan BLT UMKM
Bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Alamat tempat tinggal Bidang usaha
3. Nomor telepon
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan
Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur
***