Batas akhir waktu penggantian kartu ATM BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendorong penukaran kartu debit yang masih menggunakan strip magnetik dengan kartu debit chip sesegera mungkin.
Mengingat, setelah tenggat waktu penggantian paling lambat 30 November 2021, nasabah pemilik kartu debit hanya dapat menggunakan kartu debit chip pada saat bertransaksi melalui mesin ATM.
“Kami harap, nasabah BNI segera memeriksa tipe kartu debit yang dimiliki masing-masing. Untuk keamanan dan kenyamanan transaksi dengan yang menggunakan kartu debit, segeralah menggunakan BNI debit chip,” kata Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies.
Proses penggantian kartu strip magnetik ke chip dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BI terdekat.
Dapat juga dilakukan melalui BNI digi CS, khusus untuk kartu yang belum dinonaktifkan oleh bank tanpa dikenai biaya.