Berikut pertanyaan warganet yang dilontarkan ke Instagram resmi @.Kemnaker beberapa waktu lalu.
@.lighthamdani: BSU gimana ini ? Yang kena pasal 3B . Padahal masih aktif dan tidak pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah.
@.susanana103: Siapa disini yang belum apa-apa kena pasal 3b kita satu server jangan terlalu berharap masih ada rezeki diluar sana
@.silcamiransi: Awalnya di kemnaker ditetapkan sebagai calon dan sekarang jd belum memenuhi syarat , belum rejeki
Lantas apa sebenarnya arti pasal 3B yang sering menjadi penyebab pekerja gagal menerima BLT Subsidi Gaji?