Find Us On Social Media :

PERHATIKAN! Ternyata Pasal 3B Ini yang Sering Jadi Penyebab BLT Subsidi Gaji RP1 Juta Gagal Cair, Apa Artinya?

Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Oktober 2021

GridFame.id- Simak arti pasal 3B yang sering jadi penyebab gagalnya BLT BPJS Ketenagakerjaan/ Subsidi Gaji Gagal Cair .

Kementerian Ketengakerjaan (Kemenaker) angkat bicara terkait pasal 3B yang sering membuat pekerja gagal terima BLT Subsidi Gaji.

Seperti diketahui, saat ini BLT Subsidi Gaji sudah memasuki tahap 5 yang akan cair hingga akhir bulan Oktober 2021.

Bantuan ini merupakan salah satu dukungan pemerintah kepada pekerja saat pandemi Covid-19.

Namun, hanya pekerja yang memenuhi syarat yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari Kemenaker.

Persyaratan ini juga diterapkan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran kepada penerima manfaat.

 Baca Juga: Cek Fakta Terkait Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Butuh Surat Rekomendasi HRD, Benarkah? Begini Penjelasan BRI

Pada tahun 2021, Kemenaker mempunyai target akan menyalurkan bantuan kepada 8.7 juta karyawan/pekerja untuk diberikan BSU/BLT Subsidi Gaji.

Bantuan ini akan disalurkan sebesar Rp1 juta kepada satu penerima yang memenuhi syarat.

BLT Subsidi Gaji akan disalurkan hingga akhir bulan ini, namun sayangnya masih ada sebagian pekerja mengeluhkan belum terima bantuan.

Bukan karena masih dalam tahap penetapan, namun beberapa warganet mempertanyakan perihal dirinya tak terima BLT Subsidi Gaji.

Tentu ini membuat para pekerja kebingungan lantaran semua syarat lainnya padahal sudah masuk kriteria.

Sebagian diantara mereka terganjal pasal 3B yang menyebabkan gagal cair BLT Subsidi Gaji.

 Baca Juga: Segera Cek! Cair Kolektif di Bank BRI? Berikut Persyaratan yang Harus Dibawa Untuk Ambil BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Kemnaker

Berikut pertanyaan warganet yang dilontarkan ke Instagram resmi @.Kemnaker beberapa waktu lalu.

@.lighthamdani: BSU gimana ini ? Yang kena pasal 3B . Padahal masih aktif dan tidak pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah.

@.susanana103: Siapa disini yang belum apa-apa kena pasal 3b kita satu server jangan terlalu berharap masih ada rezeki diluar sana

@.silcamiransi: Awalnya di kemnaker ditetapkan sebagai calon dan sekarang jd belum memenuhi syarat , belum rejeki

Lantas apa sebenarnya arti pasal 3B yang sering menjadi penyebab pekerja gagal menerima BLT Subsidi Gaji?

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Belakangan! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapatkan Fasilitas KPR, Simak Syarat Hingga Keuntungannya

Ternyata, isi pasal 3B yang terdapat pada Permenaker Nomor 16 tahun 2021 menyatakan bahwa:

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro"

Jadi, bisa disimpulkan bahwa penyebab gagal terima subsidi gaji karena tak memenuhi syarat pasal 3B, yakni NIK telah tercatat menerima bantuan sosial lainnya.

Untuk diketahui, bahwa BLT Subsidi Gaji diprioritaskan bagi pekerja yang sama sekali belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Jadi jika calon peserta sudah menerima bantuan selain BSU, maka dapat dipastikan tidak menerima BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Super Mudah! Dapat Dilakukan Dengan Offline dan Online, Begini Panduan Terbaru Ubah Faskes BPJS Kesehatan

***