Seperti diketahui, sesaat sebelum melakukan vaksinasi Covid-19, akan dilakukan beberapa pengecekan, termasuk cek kondisi tubuh dan komorbid penerima vaksin.
Hal ini digunakan untuk menghindari jika ada penerima yang mempunyai komorbid dan harus dilakukan penundaan jadwal sementara.
Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang.
Terutama bagi mereka yang mempunyai komorbid (penyakit bawaan) yang otomatis tak bisa langsung mendapat vaksin Covid-19.
Berikut ini beberapa golongan yang tak boleh ataupun harus menunda jadwal vaksinasi Covid-19.