Find Us On Social Media :

Jangan Asal-asalan Vaksinasi! Berikut Daftar Golongan yang Tak Boleh Ataupun Harus Menunda Jadwal Vaksinasi Covid-19

Vaksin Covid-19

 

GridFame.id- Cek daftar golongan yang tidak boleh melakukan atapun harus menunda terlebih dahulu vaksinasi Covid-19.

Ternyata tidak semua orang boleh melakukan vaksinasi Covid-19, ada beberapa golongan tertentu yang bahkan harus menunda terlebih dahulu jadwal vaksin dalam beberapa waktu.

Hingga kini vaksinasi Covid-19 masih terus berjalan di Indonesia. Bahkan  pemerintah akan terus mencapai target vaksinasi yang diinginkan.

Selain untuk mencegah penyebaran virus corona, melakukan vaksin dapat membantu tubuh dalam mengurangi gejala yang lebih berat ketika terinfeksi virus Covid-19.

Menurut data Cleveland Clini, agar vaksin ini benar ampuh menghentikan pandemi, harus ada sekitar 50-80 persen populasi yang harus mendapatkan vaksin agar tercapai kekebalan atau herd immunity.

 Baca Juga: Salah Kaprah! Bukannya Cegah Efek Samping Vaksin Covid-19, Minum Pracetamol Sebelum Vaksin Timbulkan Dampak Negatif Sampai Picu Turunnya Imun, Begini Penjelasannya

Seperti diketahui, sesaat sebelum melakukan vaksinasi Covid-19, akan dilakukan beberapa pengecekan, termasuk cek kondisi tubuh dan komorbid penerima vaksin.

Hal ini digunakan untuk menghindari jika ada penerima yang mempunyai komorbid dan harus dilakukan penundaan jadwal sementara.

Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang.

Terutama bagi mereka yang mempunyai komorbid (penyakit bawaan) yang otomatis tak bisa langsung mendapat vaksin Covid-19.

Berikut ini beberapa golongan yang tak boleh ataupun harus menunda jadwal vaksinasi Covid-19.

 Baca Juga: Berikut Ini Pengaduan yang Tepat Jika Temui Kesalahan Data Pada Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi!

Golongan yang tak boleh maupun harus menunda vaksin Covid-19

1. Terkonfirmasi menderita Covid-19

2. Tekanan darah tinggi atau hipertensi

3. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan

4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir

5. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya

6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)

7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)

9. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid

10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis

11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun

13. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui

Jadi bagi golongan yang belum ataupun tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19, sebaiknya tetap jaga protokol kesehatan seacara ketat sehingga tidak mudah terinfeksi corona.

Hal ini juga berlaku bagi penerima vaksinasi Covid-19, karena pada dasarnya vaksin tidak menjamin seseorang untuk tidak terinfeksi virus corona.

 Baca Juga: Dapat Restu dari BPOM! Berikut Ini Fakta Menarik dari Vaksin Zivifax yang Punya Efikasi hingga 81 Persen

***