Find Us On Social Media :

Cuma Perlu Siapkan Dokumen Ini! Berikut Langkah Mudah Ganti Domisili dan Status Nikah di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Perubahan data e-KTP

Karenanya, jika ingin melakukan perubahan atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera perbaiki.

Untuk diketaui pembuatan KTP hanya bisa dilakukan sekali saja, kecuali hilang/rusak.

Tahapan mengurus peruabahan e-KTP

Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Berikut ini adalah cara untuk mengurus perubahan dalam e-KTP:

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda;

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan;

Baca Juga: Gelombang 22 Kartu Prakerja Buka Oktober 2021? Simak Kategori Pemilik KTP yang Tidak Dapat Lolos Seleksi