GridFame.id- Simak cara mudah untuk ubah data e-KTP untuk berbagai kepentingan yang dibutuhkan.
Bagi Anda yang ingin mengubah data e-KTP untuk berganti status perkawinan atau ganti domisili bisa simak artikel di bawah ini.
Seperti diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia.
Bukan hanya WNI, Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) juga diwajibkan memiliki KTP.
KTP harus dimiliki sejak seseorang sudah menginjak usia 17 tahun ke atas.
Melansir dari laman resmi Dukcapil Kabupaten Bogor (25/10/2021) peraturan ini pun tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2013, Perubahan Atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi pasal 1 poin 14.
Disebutkan bahwa KTP Elektronik adalah KTP yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana.
Pada pasal 64 ayat 7 dinyatakan pula bahwa KTP elektronik bagi WNI berlaku seumur hidup, tidak lagi diperbarui setiap lima (5) tahun sekali seperti aturan sebelumnya.