- Ijazah, jika ingin menambah gelar;
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;
- Akta kelahiran;
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data;
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.;
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi;
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.;
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
(*)