Find Us On Social Media :

Cuma Perlu Siapkan Dokumen Ini! Berikut Langkah Mudah Ganti Domisili dan Status Nikah di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Perubahan data e-KTP

- Ijazah, jika ingin menambah gelar;

- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;

- Akta kelahiran;

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data;

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.;

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi;

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.;

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

Baca Juga: Waduh! Terlanjur Berlaku Seumur Hidup, Bagaimana Jika Ternyata NIK pada KTP Tak Terdaftar di Dukcapil? Ini Langkah Mudah Mengatasinya

(*)