Find Us On Social Media :

Se-Indonesia Wajib Tahu! Sering Jebak Korban dengan Modus Langsung Transfer Uang ke Rekening, Ini 3 Cara Laporkan Pinjol Ilegal

Cara laporkan pinjol

GridFame.id - Pinjaman online kini memang tengah naik daun di kalangan masyarakat.

Pasalnya, pinjaman online atau pinjol ini disebut lebih praktis ketimbang mengajukan pinjaman di bank.

Sayangnya, kini banyak pinjol ilegal yang bermain nakal dengan mematok bunga yang terbilang sangat tinggi.

Yang lebih ngeri, pinjol nakal biasanya langsung mengirim sejumlah uang ke rekening korban dan menagihnya berlipat-lipat.

Lalu apa yang harus dilakukan jika mengalami kasus demikian?

Simak informasi selengkapnya!

Baca Juga: Lengkap! Begini 3 Cara Mudah Cek Status Pinjaman Online Disertai Daftar Pinjol yang Dapat Izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kebanyakan orang akan panik ketika dihubungi oleh oknum pinjaman online.

Terlebih bagi para korban yang tiba-tiba ditagih sejumlah uang padahal tak pernah mengajukan pinjaman.

Jika terjadi kasus demikian, sebaiknya Anda segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?

3 Cara melaporkan pinjaman online ilegal

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id.

Baca Juga: Waduh! Maraknya Penipuan Pinjol dengan Modus 'Pinjam Duit' Ternyata di Hack, Tak Perlu Takut Begini Cara Mengatasinya

Anda juga bisa mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi.

Anda bisa meminta Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo.

Anda bisa menghubungi Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Itulah sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal, mudah bukan?

Baca Juga: Perhatian Penting Untuk Tahu! Pinjol Bisa Tahu Nomor Teman Si Peminjam Uang, Begini Cara Kerjanya

Artikel ini telah tayang di Kontan.id dengan judul Simak, ini 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat