GridFame.id - Kini untuk membayar pajak motor, masyarakat sudah tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Samsat.
Masyarakat dapat membayar pajak motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dikutip dari samsatdigital.id, Samsat Digital Nasional merupakan jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun jika Anda memilih palai cara lama, simak ini dia syarat bayar pajak kendaraan di Samsat.
Sekaligus cara pembayarannya sampai STNK baru diterima.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar 11 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Masa Berlakunya!