Find Us On Social Media :

Tak Bisa Pakai SIGNAL Untuk Bayar Online? Simak Ini Dia Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat

GridFame.id - Kini untuk membayar pajak motor, masyarakat sudah tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Samsat.

Masyarakat dapat membayar pajak motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Dikutip dari samsatdigital.id, Samsat Digital Nasional merupakan jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun jika Anda memilih palai cara lama, simak ini dia syarat bayar pajak kendaraan di Samsat.

Sekaligus cara pembayarannya sampai STNK baru diterima.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar 11 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Masa Berlakunya!