Find Us On Social Media :

Tak Bisa Pakai SIGNAL Untuk Bayar Online? Simak Ini Dia Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat

Sementara mengenai persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak di Samsat keliling atau pun di gerai yakni sebagai berikut 1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun 2. Membawa KTP pemilik asli beserta fotokopi 3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi 4. Membawa STNK asli beserta fotokopi 5. Surat kuasa disertakan meterai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan 6. Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP 7. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Baca Juga: Jangan Kelewatan! Diskon Pajak Kendaraan dan Penghapusan Denda Telat Bayar Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini