Kepemilikan tanah karena proses warisan biasanya terjadi ketika orangtua sebagai pemilik sahnya meninggal dunia atau sengaja diwariskan ketika mereka masih hidup.
Pewarisan sendiri terbagi menjadi dua. Pertama, pewarisan karena Undang-Undang atau ab intesto, dan yang kedua adalah pewarisan menurut wasiat atau ab testament
Perlu diketahui, pewarisan hak atas tanah harus segera didaftarkan, maksimal 6 bulan setelah meninggalnya pewaris.
Berdasarkan ketentuan PP No 24/1997, tenggang pendaftaran bisa diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus
Mengurus sertifikat tanah dengan surat keterangan waris
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hasil waris, Anda harus menyiapkan dulu surat keterangan waris yang sah.
Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Waris, Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Setelah itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan Anda juga harus mengurus surat kematian.