Find Us On Social Media :

PENTING! Perlunya Urus Legalitas Tanah Warisan, Berikut Prosedur Mudah Balik Nama Hingga Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi

Sertifikat Tanah

GridFame.id- Sangat penting mengurus legalitas tanah warisan, berikut prosedur balik nama hingga persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi.

Sertifikat tanah hasil warisan diketahui harus segera dibalik nama.

Hal ini sebagai upaya agar hak kepemilikannya kuat dan jauh dari masalah.

Seperti kita ketahui, bukan suatu hal yang mengagetkan jika warisan sering membuat perkelahian antar saudara.

Hingga terkadang rela untuk memutuskan silaturahmi kepada sodara kandung karena masalah harta warisan.

Maka dari itu pentingnya mencari legalitas tanah warisan untuk menghindari adanya sengketa tanah di masa mendatang.

Baca Juga: Pesanan dari Produk Shopee Mall Tak Sesuai? Berikut Prosedur Terbaru Pengembalian Barang Super Cepat

Kepemilikan tanah karena proses warisan biasanya terjadi ketika orangtua sebagai pemilik sahnya meninggal dunia atau sengaja diwariskan ketika mereka masih hidup.

Pewarisan sendiri terbagi menjadi dua. Pertama, pewarisan karena Undang-Undang atau ab intesto, dan yang kedua adalah pewarisan menurut wasiat atau ab testament

Perlu diketahui, pewarisan hak atas tanah harus segera didaftarkan, maksimal 6 bulan setelah meninggalnya pewaris.

Berdasarkan ketentuan PP No 24/1997, tenggang pendaftaran bisa diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus

Mengurus sertifikat tanah dengan surat keterangan waris

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hasil waris, Anda harus menyiapkan dulu surat keterangan waris yang sah.

Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Waris, Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Setelah itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan Anda juga harus mengurus surat kematian.

Baca Juga: Tak Kalah Besarnya! Berikut Daftar Gaji PPPK Hingga Nominal Tunjangan yang Diperoleh, Dapat Hak Cuti?

Khusus untuk WNI, surat kematian dan surat keterangan waris ini bisa dilakukan di kelurahan dan dikuatkan oleh camat di kecamatan

Setiap asset yang dijadikan harta warisan memerlukan tanda tangan seluruh ahli waris dalam proses turun waris atau balik nama ke atas nama pewaris.

Sedangkan khusus untuk WNI keturunan, Anda bisa mengurus surat-surat ini langsung di kantor notaris.

Surat keterangan ahli waris ini hanya bisa digunakan jika penerima warisan hanya satu orang.

Jika penerima warisan lebih dari satu orang maka harus ada akta pembagian waris.

Baca Juga: Hore! Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Turun, Simak Rincian Terbarunya! Berlaku Semua Kelas?

Balik nama tanah warisan

Balik nama tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Untuk mengurus balik nama tanah warisan, berikut ini syarat dokumen yang harus dipenuhi:

1. Surat permohonan;

2. Sertifikat hak atas tanah;

3. Surat keterangan kematian;

4. Surat keterangan ahli waris;

5. Fotokopi e-KTP para ahli waris;

6. Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan;

7. Bukti BPHTB terutang;

 Baca Juga: Katanya Kaya dari Warisan Sampai Habiskan Miliaran Rupiah Demi Ganti Kelamin, Terbongkar Profesi Orang Tua Lucinta Luna, Gak Nyangka

***