Find Us On Social Media :

PENTING! Perlunya Urus Legalitas Tanah Warisan, Berikut Prosedur Mudah Balik Nama Hingga Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi

Sertifikat Tanah

Balik nama tanah warisan

Balik nama tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Untuk mengurus balik nama tanah warisan, berikut ini syarat dokumen yang harus dipenuhi:

1. Surat permohonan;

2. Sertifikat hak atas tanah;

3. Surat keterangan kematian;

4. Surat keterangan ahli waris;

5. Fotokopi e-KTP para ahli waris;

6. Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan;

7. Bukti BPHTB terutang;

 Baca Juga: Katanya Kaya dari Warisan Sampai Habiskan Miliaran Rupiah Demi Ganti Kelamin, Terbongkar Profesi Orang Tua Lucinta Luna, Gak Nyangka

***