Find Us On Social Media :

Resmi Diperpanjang Lagi, Ganjil Genap Akan Berlaku Hingga 15 November Kecuali Kendaraan yang Sesuai SK Kadishub Nomor 445 Tahun 2021, Berikut Rinciannya!

Ganjil Genap

GridFame.id- Aturan ganjil genap kembali diperpanjang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap nomor kendaraan di DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 15 November 2021 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, putusan tersebut tertuang dalam SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 dalam upaya mengendalikan lalu lintas dan mobilitas selama masa PPKM.

“Sementara ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 455 tahun 2021,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Secara umum, tidak terdapat perubahan pada jumlah ruas jalan dan waktu dalam pemberlakuan ganjil genap.

Baca Juga: Tekan Potensi Penyebaran Covid-19! DKI Jakarta Perluas Wilayah Ganjil Genap, Berikut Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan