Find Us On Social Media :

Resmi Diperpanjang Lagi, Ganjil Genap Akan Berlaku Hingga 15 November Kecuali Kendaraan yang Sesuai SK Kadishub Nomor 445 Tahun 2021, Berikut Rinciannya!

Ganjil Genap

Berikut rincian ketentuan pengecualian kendaraan selama ganjil genap 2-15 November 2021 (SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021)

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;

2. Kendaraan ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. Sepeda motor;

7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu

a. Presiden/Wakil Presiden

b. Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah, dan

c. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: WNI dan WNA yang Menerima Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri Dapat Dengan Mudah Peroleh kartu Verifikasi Non Indonesia (VNI), Berikut Prosedur Lengkapnya