Find Us On Social Media :

Resmi Diperpanjang Lagi, Ganjil Genap Akan Berlaku Hingga 15 November Kecuali Kendaraan yang Sesuai SK Kadishub Nomor 445 Tahun 2021, Berikut Rinciannya!

Ganjil Genap

9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI, dan POLRI;

10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing, serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan POLRI;

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional;

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19;

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19;

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen;

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik;

 Baca Juga: Resmi Ketuk Palu! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal-Tahun Baru 2022, Menko PMK: Sudah Diberi Pagar Batasan