Find Us On Social Media :

Resmi Diperpanjang Lagi, Ganjil Genap Akan Berlaku Hingga 15 November Kecuali Kendaraan yang Sesuai SK Kadishub Nomor 445 Tahun 2021, Berikut Rinciannya!

Ganjil Genap

Masih berlaku di 13 titik pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB selama Senin-Jumat

Sementara pada akhir pekan, ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata di Ibu Kota mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

“ Pada 5-7 November 2021 dan 15-14 November 2021, tiga lokasi wisata di DKI Jakarta berlaku ganjil genap mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB,” sambungnya.

Dirinya juga menghimbau pengguna jalan untuk bisa menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mematuhi rambu, ikuti petunjuk petugas di lapangan,s erta mengutamakan keselamatan di jalan

Adapun enis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan ganjil genap, seperti sepeda motor, kendaraan listrik, sampai ke kendaraan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik! Penyesuaian Terbaru Calon Penumpang AKAP Damri, Tak Harus Miliki PeduliLindungi Hingga Dibebaskan Menyertakan Hasil Tes Covid-19 dan Sertifikat Vaksinasi! Berikut Penjelasannya