Find Us On Social Media :

Bahaya! Tak Cukup dengan Pemberian Surat Tilang, Pemilik Kendaraan yang Tertangkap Melanggar Gunakan Pelat Nomor Palsu Demi Lolos Ganjil Genap Bisa Dikenai Hukuman Berat Ini!

Ilustrasi Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.

GridFame.id- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal dengan pelat nomor adalah tanda identitas dari kendaraan bermotor yang resmi terdaftar dan dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Jangan sesekali berpikiran untuk memalsukan pelat nomor kendaraan bermotor. Simak sanksi yang harus ditanggung bagi pengendara yang nekat untuk melakukan hal ini.

Untuk diketahui, kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan bemotor beberapa kali terdeteksi kamera pengawas tilang elektronik (ETLE).

Alasan yang mendasarinya pun beragam, salah satunya untuk menghindari dari sistem ganjil-genap yang diberlakukan.

Seperti kita tahu, sistem ganjil-genap atau gage dibuat untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor pada suatu wilayah untuk mengurai kemacetan.

Mekanisme gage disesuaikan dengan tanggal kalender, di mana jika tanggal ganjil maka hanya kendarraan dengan pelat ganjil yang boleh melintas begitupun sebaliknya.

 Baca Juga: Resmi Diperpanjang Lagi, Ganjil Genap Akan Berlaku Hingga 15 November Kecuali Kendaraan yang Sesuai SK Kadishub Nomor 445 Tahun 2021, Berikut Rinciannya!