Find Us On Social Media :

Bahaya! Tak Cukup dengan Pemberian Surat Tilang, Pemilik Kendaraan yang Tertangkap Melanggar Gunakan Pelat Nomor Palsu Demi Lolos Ganjil Genap Bisa Dikenai Hukuman Berat Ini!

Ilustrasi Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.

Namun, masalah yang terjadi di lapangan adalah makin banyak peraturan yang berlaku, semakin banyak pula cara untuk mengakalinya.

Beberapa kali terdapat kasus curang dengan memalsukan pelat nomor kendaraan. Paling baru dialami pemilik kendaraan yang diduga tertanggap melakukan pelanggaran di wilayah Margonda Depok.

Bahkan kejadian ini sempat viral di media sosial Instagram setelah akun @infodepok_id mengunggahnya pada Sabtu (6/11/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, kendaraan yang terpantau menggunakan pelat nomor palsu sudah dilakukan pelacakan dengan vehicle arming system.

“Jadi, ketika kamera ETLE menangkap kendaraan yang menggunakan pelat nomor berbeda, maka alat tersebut akan mengeluarkan peringatan suara dan lampu yang berkedip. Saat itu juga kita akan langsung menginformasikan kepada petugas terdekat untuk memberhentikan kendaraan tersebut,” ucap Argo mengutip Kompas (7/11/2021).

Perlu diingat, bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum sehingga pelaku bisa dijerat sesuai Undang-Undang yang berlaku. Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya, bisa diberikan penindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga: Tekan Potensi Penyebaran Covid-19! DKI Jakarta Perluas Wilayah Ganjil Genap, Berikut Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan