GridFame.id- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal dengan pelat nomor adalah tanda identitas dari kendaraan bermotor yang resmi terdaftar dan dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Jangan sesekali berpikiran untuk memalsukan pelat nomor kendaraan bermotor. Simak sanksi yang harus ditanggung bagi pengendara yang nekat untuk melakukan hal ini.
Untuk diketahui, kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan bemotor beberapa kali terdeteksi kamera pengawas tilang elektronik (ETLE).
Alasan yang mendasarinya pun beragam, salah satunya untuk menghindari dari sistem ganjil-genap yang diberlakukan.
Seperti kita tahu, sistem ganjil-genap atau gage dibuat untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor pada suatu wilayah untuk mengurai kemacetan.
Mekanisme gage disesuaikan dengan tanggal kalender, di mana jika tanggal ganjil maka hanya kendarraan dengan pelat ganjil yang boleh melintas begitupun sebaliknya.
Namun, masalah yang terjadi di lapangan adalah makin banyak peraturan yang berlaku, semakin banyak pula cara untuk mengakalinya.
Beberapa kali terdapat kasus curang dengan memalsukan pelat nomor kendaraan. Paling baru dialami pemilik kendaraan yang diduga tertanggap melakukan pelanggaran di wilayah Margonda Depok.
Bahkan kejadian ini sempat viral di media sosial Instagram setelah akun @infodepok_id mengunggahnya pada Sabtu (6/11/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, kendaraan yang terpantau menggunakan pelat nomor palsu sudah dilakukan pelacakan dengan vehicle arming system.
“Jadi, ketika kamera ETLE menangkap kendaraan yang menggunakan pelat nomor berbeda, maka alat tersebut akan mengeluarkan peringatan suara dan lampu yang berkedip. Saat itu juga kita akan langsung menginformasikan kepada petugas terdekat untuk memberhentikan kendaraan tersebut,” ucap Argo mengutip Kompas (7/11/2021).
Perlu diingat, bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum sehingga pelaku bisa dijerat sesuai Undang-Undang yang berlaku. Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya, bisa diberikan penindakan tegas dari pihak berwenang.
Sanksi yang akan diterima
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
“(Bagi pemalsu pelat nomor) akan dikenakan denda tilang sesuai dengan pengenaan jenis pelanggaran,” kata dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, bahwa bagi setiap pengendara yang melalukan pelanggaran, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.
Apabila ada indikasi pemalsuan (STNK atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”