Find Us On Social Media :

Hore Akhirnya! Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Hingga Rp3 Juta, Begini Syarat Penerimanya

Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Bagi Anda yang ingin cek penerima bansos Kemensos dapat membuka laman di cekbansos.kemensos.go.id.

Kemudian Anda bisa masukkan alamat seperti  Provinsi, Kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan pada kolom yang tersedia, janagn lupa untuk masukkan juga nama sesuai KTP.

Seperti diketahui bantuan ini akan disalurkan terakhir tahap 4 hingga  Desember pada tahun 2021.

Baca Juga: Mulai 13-18 November 2021 Matahari Akan Terbit Lebih Cepat dari Biasanya Ternyata Ini Penyebabnya!