Find Us On Social Media :

Hore Akhirnya! Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Hingga Rp3 Juta, Begini Syarat Penerimanya

Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4

GridFame.id- Kabar gembira kembali datang, bantuan hingga Rp3 juta akan segera dibagikan pemerintah pada tahun 2021.

Pemerintah masih akan menyalurkan bantuan untuk masyarakat Indonesia. Bantuan yang akan disalurkan ulai daru uang tunai hingga subsidi listrik serta kuota belajar internet dari Kemendikbud.

Hingga kini pemerintah masih terus menyalurkan bantuan uang Rp900 ribu – Rp3 juta kepada penerima yang sesuai dengan persyaratan.

Bantuan uang tunai ini merupakan salah satu dari program bantuan pemerintah yakni PKH atau biasa disebut Program Keluarga Harapan.

Bansos PKH akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Kabar Baik November Banjir Rezeki! Bansos PKH Tahap IV Segera Cair, Simak Kriteria Penerimanya, Cek di Laman cekbansos.kemensos.go.id!

Setiap penerima bantuan akan mendapat bantuan dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung dengan kategori yang diajukan.

Adapun besaran yang akan disalurkan mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta setiap tahunnya.

Berikut ini rincian besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan kepada penerima:

Program Keluarga Harapan (PKH)

Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Baca Juga: Kapan PKH November 2021 Cair? Simak Info Bantuan PKH 2021 Untuk Oktober, November, dan Desember

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Bagi Anda yang ingin cek penerima bansos Kemensos dapat membuka laman di cekbansos.kemensos.go.id.

Kemudian Anda bisa masukkan alamat seperti  Provinsi, Kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan pada kolom yang tersedia, janagn lupa untuk masukkan juga nama sesuai KTP.

Seperti diketahui bantuan ini akan disalurkan terakhir tahap 4 hingga  Desember pada tahun 2021.

Baca Juga: Mulai 13-18 November 2021 Matahari Akan Terbit Lebih Cepat dari Biasanya Ternyata Ini Penyebabnya!