Bagi Anda, peserta yang lolos seleksi PPPK, akan mendapatkan haknya sebagai pegawai.
Adapun hak yang akan didapatkan, yakni gaji, tunjangan, dan cuti.
Gaji yang diterima PPPK berbeda pada tiap golongannya, baik dari golongan I-XVII.
Selain itu, tunjangan dan cuti yang akan diterima, mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Berapa besaran gaji PPPK pada masing-masing golongannya?
Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020, berikut ini besaran gaji yang didapat PPPK berdasarkan golongannya:
- Golongan IRp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II : Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan IX: Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - 6.786.500