2. Cuti Sakit
Bagi PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Selain itu, bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.
3. Cuti Melahirkan