Find Us On Social Media :

Nyesel Baru Tahu Hidupnya Bak Terjamin Sejahtera! Ternyata Tak Kalah Menggiurkan Dari PNS, Jumlahnya Fantastis Segini Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan dan Hak Istimewa Cuti

gaji PPPK

GridFame.id - Selama ini kebanyakan orang lebih banyak memilih menjadi PNS ketimbang PPPK.

Bahkan setiap pendaftaran, peminat menjadi PNS lebih banyak ketimbang PPPK.

Bukan hal yang tabu lagi, selain banyak yang menganggap jika bakal memiliki masa depan cerah memang menjadi PNS bisa tenang lantaran tetap mendapat tunjangan setelah non aktif.

Tapi apakah kalian tahu, jika gaji PPPK itu juga tidak kalah loh dari PNS.

Berdasarkan golongannya tentu saja, PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Yuk coba simak.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Para Janda dan Duda Penisunan PNS! Tetap Dapat Tunjangan dari Pemerintah Tiap Bulan, Bakal Kaget Tahu Segini Besar Nominal yang Bakal Diberikan

Bagi Anda, peserta yang lolos seleksi PPPK, akan mendapatkan haknya sebagai pegawai.

Adapun hak yang akan didapatkan, yakni gaji, tunjangan, dan cuti.

Baca Juga: Biodata Luz Victoria Pemain Zora di Sinetron Dari Jendela SMP, Kecantikannya Bikin Para Pria Salah Fokus! Pantas Karakter Zora Dibuat Meninggal Ternyata Geluti Profesi Mentereng Ini Selain Jadi Artis

Gaji yang diterima PPPK berbeda pada tiap golongannya, baik dari golongan I-XVII.

Selain itu, tunjangan dan cuti yang akan diterima, mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Berapa besaran gaji PPPK pada masing-masing golongannya?

Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020, berikut ini besaran gaji yang didapat PPPK berdasarkan golongannya:

Baca Juga: Kabar Terupdate Gaji PNS di Tahun 2022! Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan Full, Tunjangan Kinerja Tetap Ditiadakan

Berikut tunjangan yang berhak didapatkan PPPK, yaitu:

1. Tunjangan Keluarga;

2. Tunjangan Pangan;

3. Tunjangan Jabatan Fungsional;

4. Tunjangan Jabatan Struktural;

5. dan Tunjangan Lain.

Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun cuti yang berhak diperoleh PPPK, yakni:

1. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus meneruts, berhak memperoleh cuti tahunan.

Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yakni 12 hari kerja.

Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

Baca Juga: Isi Rekening Para ASN Bakal Menggendut! Gaji PNS ke 13 Hingga Pensiunan POLRI dan TNI Cair Bersamaan di 2022, Segini Besaran yang Bakal Diterima Tahun Depan

2. Cuti Sakit

Bagi PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Hati-hati Nyesel Tahu Belakangan! Jangan Lagi Telat Bayar SPinjam, Ternyata Segini Besar Dendanya Pantas Bikin Pengguna Bak Tercekik

Selain itu, bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.

3. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan.

Perlu Diketahui, lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

PPPK dapat menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

4. Cuti Bersama

Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perlu diketahui, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka dari itu, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Pantas Jadi Pekerjaan Idaman Para Mertua, Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil! Bakal Naik di 2022? Segini Besaran Gaji PNS Terbaru dan Sederet Tunjangan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ini Besaran Gaji PPPK dari Golongan I-XVII, serta Tunjangan dan Cuti yang Berhak Diperoleh"