Find Us On Social Media :

Nyesel Baru Tahu Hidupnya Bak Terjamin Sejahtera! Ternyata Tak Kalah Menggiurkan Dari PNS, Jumlahnya Fantastis Segini Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan dan Hak Istimewa Cuti

gaji PPPK

Berikut tunjangan yang berhak didapatkan PPPK, yaitu:

1. Tunjangan Keluarga;

2. Tunjangan Pangan;

3. Tunjangan Jabatan Fungsional;

4. Tunjangan Jabatan Struktural;

5. dan Tunjangan Lain.

Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun cuti yang berhak diperoleh PPPK, yakni:

1. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus meneruts, berhak memperoleh cuti tahunan.

Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yakni 12 hari kerja.

Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

Baca Juga: Isi Rekening Para ASN Bakal Menggendut! Gaji PNS ke 13 Hingga Pensiunan POLRI dan TNI Cair Bersamaan di 2022, Segini Besaran yang Bakal Diterima Tahun Depan