Kategori siswa penerima KJP Plus
Siswa sudah terdaftar dan berstatus aktif sebagai satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
Siswa sudah terdaftar dalam DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
Penerima bantuan KJP Plus adalah warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta dibuktikan dengan KK maupun surat keterangan lain yang bisa dipertanggungjawabkan;
Dana yang diterima
Untuk besaran Dana KJP Plus yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250 ribu, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300 ribu, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420 ribu, dan untuk SMK sebesar Rp450 ribu.
Baca Juga: Mulai 13-18 November 2021 Matahari Akan Terbit Lebih Cepat dari Biasanya Ternyata Ini Penyebabnya!