Find Us On Social Media :

Alhamdulillah Kabar Baik! 2022 Tinggal Menghitung Hari, Upah Minimum Pekerja Naik, Segini Besarannya Tertinggi di DKI Jakarta

BLT Subsidi Gaji

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.

Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.

UMK tahun 2022 akan naik 1,09 persen.

Namun kenaikan tersebut tak berlaku di empat provinsi.

Tidak ada lagi penetapan Upah Minimum berdasarkan Sektor.

Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku.

Baca Juga: Pantas Jadi Pekerjaan Idaman Para Mertua, Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil! Bakal Naik di 2022? Segini Besaran Gaji PNS Terbaru dan Sederet Tunjangan