Find Us On Social Media :

Alhamdulillah Kabar Baik! 2022 Tinggal Menghitung Hari, Upah Minimum Pekerja Naik, Segini Besarannya Tertinggi di DKI Jakarta

BLT Subsidi Gaji

Sehingga upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah buruh.

Keempat provinsi itu adalah:

1. Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446;

2. Sulawesi Utara Rp 3.310.723;

3. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876;

4. Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021.

Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Baca Juga: Inalillahi Wainailaihi Rojiun, Tangis Keluarga Pecah Kehilangan Orang Tercinta, Jenazah Dimakamkan di Sukabumi! Para Artis Remuk Hatinya, Dessy Ratnasari Bawa Kabar Duka