GridFame.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
Dengan begitu bisa dikatakan bahwa BPJAMSOSTEK bertugas untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik informal maupun non formal.
Sebelum dinyatakan sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pekerja Penerima Upah (PU) harus didaftarkan oleh perusahaan tempat bersangkutan bekerja.
Kemudian baru pekerja PU akan mendapatkan Kartu BPJAMSOSTEK. Lantas apa yang terjadi jika suatu saat pekerja memutuskan untuk bekerja ke perusahaan baru dan didaftarkan kembali kartu BPJAMSOSTEK?
Tentu Anda akan mendapatkan kartu BPJAMSOSTEK ganda, nah jika sudah begini apa yang harus dilakukan?
Apakah kartu kepesertaan tersebut dapat digabungkan menjadi satu kartu saja ?